BeritaHUKUM & KRIMINALJABAR
Motif Cemburu, Pelaku Pembunuhan di Majalengka Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berdasarkan keterangan saksi, polisi melacak pelaku ke Desa Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, tempat ia akhirnya ditangkap. Pelaku kini ditahan di Polres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Kapolres Majalengka mengapresiasi kerja keras tim Reskrim dalam mengungkap kasus ini dengan cepat, serta menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.