Hasanah.id – Sejak ditetapkan sebagai zona biru oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran telah lama membuka kembali lokasi wisata. Namun demikian, setiap warga luar Pangandaran yang akan berlibur di Pangandaran harus memperlihatkan surat negatif covid-19 baik itu berupa hasil rapid test maupun tes swab.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, setelah diberlakukan kurang lebih selama 3 pekan, kini warga asal Jawa Barat yang akan berlibur ke Pangandaran tak perlu lagi menyertakan surat negatif covid-19. Kini, warga cukup menerapkan protokol kesehatan saat berlibur ke Pangandaran.
“Untuk (warga) Jawa Barat tidak perlu rapid dan boleh rombongan tetapi dengan protokol kesehatan,” kata Jeje.
Disebutkan Jeje, kebijakan ini diambil setelah pihak Pemkab Pangandaran melakukan rapat koordinasi dengan beberapa pihak pada Senin 29 Juni 2020 kemarin. Adapun aturan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020 mendatang.