Mundurnya Pengurus RAPI Kabupaten Sumedang, begitu Kompak

Masih kata Dikdik, “sebelum menjalankan roda organisasi ini pun, kami mendatangi dan berkunjung dulu ke RAPIDA Jawa Barat untu minta arahan dan petunjuknya, bagaimana tatacara RAPIMWIL untuk menuju MUSWILUB, tuturnya
Dijelaskan juga oleh Ketua RAPIDA Jawa Barat, Ir. Nur Yasser. K.MM (JZ10DYS). Pelaksanaanya itu, sudah di atur oleh AD/ART Th 2018 dan PO (peraturan organisasi) No 04 th 2016. Bahwa, ketika ketua mengundurkan diri, maka, secepatnya harus di bentuk dulu di antaranya : a. Segera di laksanakannya RAPIMWIL (rapat pimpinan wilayah) untuk membentuk kepengurusan sementara yang terdiri dari, Ketua,Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang akan diberi mandat selama 3 bulan dua kali untuk bisa melaksanakan MUSWILUB (musyarawarah wilayah luarbiasa) b. MUSWILUB, tapi dalam pelaksanaanya MUSWIL. c. Untuk periode tahun 2020-2024 dengan masa jabata empat tahun
Ketua RAPIDA Ir .Nur Yasser K.MM (JZ10DYS) menambahkan, kewenangan DPPOW (Dewan Pembina Penasehat Organisasi Wilayah) tidak memegang mandat dan tidak punya hak untuk mengatur atau mengambil alih kebijakan RAPI wilayah. Karena itu, semua sudah di atur dalam AD/ART tahun 2018 dan PO No 4, tandasnya. (ahs)







