Hasanah.id – Pemerintah Filipina menyambut kembalinya Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, setelah menjalani hukuman penjara selama 14 tahun di Indonesia. Melalui kebijakan transfer of prisoner, Mary Jane resmi dipulangkan ke Manila pada Selasa (17/12/2024).
Presiden Ferdinand Marcos Jr menyatakan kegembiraannya atas perkembangan ini. “Kami sedang merayakan kembalinya Mary Jane,” ujarnya di sela peresmian Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap OFW AKSYON milik Departemen Tenaga Kerja Filipina.
Sekretaris Eksekutif Lucas Bersamin, yang mewakili Istana Malacañang, turut menyampaikan apresiasi kepada Indonesia atas kebijakan pemindahan ini. Ia juga mengungkapkan kegembiraannya atas kembalinya Mary Jane ke tanah air.
“Kami sangat bersyukur Mary Jane bisa kembali ke Filipina dan berkumpul dengan keluarganya setelah sekian lama terpisah,” ungkap Bersamin.
Namun, terkait permintaan grasi yang diajukan oleh orang tua Mary Jane, Bersamin menjelaskan bahwa Presiden Marcos Jr belum mengambil keputusan.