Anggota DPR Soroti Potensi Penyelewengan Cukai di Batam
- account_circle hasanah 006
- calendar_month Senin, 24 Feb 2020 13:53 WIB
- visibility 276
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo saat mengikuti pertemuan Tim Kunspek Komisi XI DPR dengan Kanwil Bea Cukai Wilayah Kepri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Perluasan itu masih dalam tahap persetujuan penambahan barang kena cukainya, tapi kemudian masuk penerimaan negara itu nanti baru akan dimasukkan dalam pembahasan RAPBN 2021. Perluasan objek cukai ini (plastik dan minuman berpemanis) menjadi salah satu potensi penerimaan negara, tapi bukan hanya segi penerimaan negara, tetapi juga konsumsinya yang dikendalikan dapat mengurangi dampak lingkungan,” katanya.
Keberadaan Omnibus Law Perpajakan, atau Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dililai Andreas akan mampu mengakomodir aturan tentang cukai tetapi jua menyangkut wajib pajak, badan PPH, PPH pajak penghasilan bagi WNI yang bekerja diluar negeri, juga WNA yang bekerja di Indonesia. Pembahasan ini masih terus dilakukan Komisi XI DPR RI, sebagaimana telah menjadi 1 dari 50 Daftar Prolegnas Prioritas 2020.
Salah satu yang menyangkut bea cukai itu nanti disebutkan di sana bahwa penambahan barang kena cukai itu baru dilakukan melalui peraturan pemerintah, yang sesuai dengan undang-undang bea cukai harus melalui persetujuan DPR, tentu kita akan bahas bersama apa untung ruginya dalam perspektif peningkatan investasi.
“Kalau bisa dilakukan dengan cepat kenapa tidak, yang penting kita lakukan dengan bekerja secara tepat, dengan penuh kehati-hatian karena ini menyangkut kebijakan publik,” pungkas Andreas.
- Penulis: hasanah 006



