Breaking News
Trending Tags

DPR Desak Pemerintah Jalankan Putusan MA Terkait Iuran BPJS Kesehatan

  • account_circle hasanah 006
  • calendar_month Jumat, 3 Apr 2020 17:14 WIB
  • visibility 361
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Andaikan salinan putusan belum diterima BPJS Kesehatan dan pemerintah, maka setelah 90 hari putusan baru tersebut dinyatakan sudah berlaku. Waktu sepanjang itu (90 hari), menurut politisi Fraksi PAN ini tergolong sangat lama.

“Itu tentu tidak kita inginkan. Sebab, 90 hari adalah waktu yang cukup lama. Ada 3 bulan iuran yang dinaikkan yang mesti dibayarkan lagi. Ini pasti akan menjadi polemik di masyarakat. Tidak semua masyarakat memahami hukum secara baik. Yang mereka tahu, iuran BPJS Kesehatan tidak naik. Sejak itu, mereka tentu merasa tidak perlu membayar kenaikan iuran lagi,” lanjutnya.

Meski demikian, Saleh menekankan bahwa dalam rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dengan BPJS Kesehatan dan pemerintah nanti, pihaknya akan mencoba untuk mengingatkan pemerintah (Kementerian Kesehatan) untuk menjelaskan perihal masih berlakunya kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

“Kita akan coba ingatkan pemerintah. Dalam waktu dekat ini, sudah dijadwalkan ada rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan. Kita berharap agar Kemenkes mengambil inisiatif agar putusan itu dapat segera dieksekusi seperti harapan masyarakat,” pungkas Saleh 

Perlu diketahui, sejak 1 Januari 2020, pemerintah memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan rata-rata 100 persen. Dengan rincian, untuk kelas III Rp 42.000, kelas II Rp 110.000 dan kelas I Rp 160.000. Namun, beberapa waktu lalu MA sudah membatalkan kenaikan tersebut, sehingga besaran iuran BPJS Kesehatan kembali ke tarif sebelumnya, yaitu kelas III sebesar Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51.000 dan kelas I sebesar Rp 80.000.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: hasanah 006
expand_less