MUI: Vasektomi sebagai Syarat Bansos Tidak Sesuai Syariat
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025 09:00 WIB
- visibility 182
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak usulan menjadikan vasektomi sebagai syarat untuk menerima bantuan sosial. Lembaga tersebut menegaskan bahwa tindakan vasektomi dikategorikan haram jika dilakukan untuk pemandulan permanen.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, merujuk pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2012, yang menyatakan bahwa vasektomi dilarang kecuali terdapat alasan syar’i, seperti alasan medis tertentu.
“Vasektomi tidak dibenarkan jika tujuannya adalah pemandulan. Kecuali jika ada kondisi darurat medis yang sah menurut syariat,” ujarnya, Kamis (1/5).
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, memaparkan lima syarat yang harus dipenuhi agar tindakan vasektomi dapat ditoleransi menurut hukum Islam.
Di antaranya, prosedur dilakukan dengan tujuan sesuai syariat, tidak menyebabkan kemandulan permanen, terdapat jaminan medis atas keberhasilan rekanalisasi, tidak menimbulkan dampak buruk bagi pelakunya, serta tidak termasuk dalam program kontrasepsi permanen.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan rekanalisasi tidak dapat dijamin sepenuhnya. Oleh karena itu, MUI meminta pemerintah agar tidak mengampanyekan vasektomi secara terbuka.
“Pemerintah perlu menyampaikan informasi secara menyeluruh, termasuk mengenai biaya rekanalisasi dan potensi kegagalan prosedurnya,” jelas Abdul.
- Penulis: Bobby Suryo




