Dokter Tifa Siap Hadapi Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2026 10:47 WIB
- visibility 94
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dokter Tifa Siap Hadapi Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Tyassuma Tifauzia atau dr Tifa menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses hukum sehubungan dengan tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menurut dr Tifa, tim hukum yang mendampinginya telah disusun secara teratur untuk menghadapi perkara tuduhan ijazah palsu tersebut.
Perempuan yang berbicara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu 24 Juni 2026 itu menegaskan bahwa saksi-saksi telah dipersiapkan sebagai bagian dari strategi pembelaan terhadap tuduhan ijazah palsu.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberi kepastian penanganan setelah jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara pada Rabu 24 Juni 2026, demikian dikatakan Juru Bicara Pengadilan, Immanuel Tarigan.
Berkas perkara tercatat dengan nomor 300/Pid.sus/2026/PN Jkt Tim dan menetapkan terdakwa atas nama Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo.
Majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.
Hakim Anggota yang duduk dalam majelis sama adalah Rudi Rafli Siregar sebagai Anggota 1 dan Mathilda Chrystina Katarina sebagai Anggota 2.
Untuk administrasi persidangan, Panitera Pengganti yang tercatat menangani berkas ini adalah Joyo Supriyanto SH MH dan Zuliana Maro, SH., MKn.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




