BPKN Diminta Tak Sembarangan Mengklaim Aduan Galon Kotor
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2026 18:17 WIB
- visibility 114
- comment 0 komentar
- print Cetak

BPKN Diminta Tidak Sembarangan Klaim Aduan Galon Kotor
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Rapat dengar pendapat Panja Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) memunculkan pertanyaan serius tentang validitas laporan konsumen dan pengawasan terhadap galon isi ulang.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta agar Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tidak langsung menerima klaim yang masuk tanpa verifikasi independen terkait AMDK.
Ia mengingatkan potensi adanya kepentingan industri yang dapat memanipulasi laporan untuk merugikan pesaing, sehingga pembuktian fakta harus dilakukan sebelum rekomendasi dikeluarkan.
Anggota Komisi VII Eva Monalisa menyoroti temuan yang disebutkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) tentang kondisi galon.
Eva menanyakan apakah BPKN sudah mengaudit metodologi dan ukuran sampel penelitian yang menyebutkan 57 persen galon di Jabodetabek berusia lebih dari dua tahun.
Ia juga mempertanyakan apakah temuan ini dapat digeneralisasi ke tingkat nasional dan apakah usia galon lebih dari dua tahun otomatis menandakan pelanggaran standar keamanan.
Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dari konsumen yang menyebut mengalami kerugian akibat penggunaan air galon guna ulang.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



