BPKN Diminta Tak Sembarangan Mengklaim Aduan Galon Kotor
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2026 18:17 WIB
- visibility 116
- comment 0 komentar
- print Cetak

BPKN Diminta Tidak Sembarangan Klaim Aduan Galon Kotor
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mufti menegaskan bahwa BPKN tidak melakukan uji laboratorium atau penelitian ilmiah untuk AMDK karena itu bukan kewenangan lembaganya.
Menurut Mufti, tugas pengujian laboratorium ada pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPKN mencatat hanya dua pengaduan terkait AMDK yang mereka terima.
Pengaduan pertama berasal dari laporan KKI mengenai 57 persen galon yang beredar di Jabodetabek berusia lebih dari dua tahun.
Pengaduan kedua berkaitan dengan dugaan informasi tidak benar tentang hadiah undian produk AMDK.
Dalam RDP, DPR menegaskan perlunya klarifikasi metodologi penelitian dan transparansi data sebelum rekomendasi kebijakan dibuat.
Para anggota meminta BPKN dan BPOM berkoordinasi untuk memastikan perlindungan konsumen berbasis bukti.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap sampel, metode pengambilan data, dan dampak kesehatan menjadi prioritas yang diusulkan.
Pihak terkait diharapkan menyampaikan hasil audit metodologi dan langkah penanganan bila ditemukan pelanggaran standar keamanan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



