MA memecat hakim SW karena menerima suap Rp1,9 miliar
- account_circle khasanah
- calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026 01:54 WIB
- visibility 93
- comment 0 komentar
- print Cetak

Hakim SW Dipecat Setelah Terima Suap Rp2 M Untuk Kasus
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memutuskan pemberhentian hakim SW setelah pemeriksaan internal terhadap dugaan korupsi dan pelanggaran kode etik.
Pemeriksaan tersebut berujung pada keputusan pemberhentian hakim SW yang diumumkan di Gedung MA, Jakarta.
Keputusan pemberhentian hakim SW terkait dengan penerimaan uang sejumlah Rp1,9 miliar dan Rp150 juta yang dilaporkan terjadi pada 2022.
Kasus ini berawal dari laporan bahwa pembayaran untuk objek lelang berupa rumah tidak mengikuti mekanisme lelang yang semestinya.
Menurut berkas perkara, dana hasil transaksi lelang dititipkan kepada SW ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua PN Kudus.
Pihak penyidik menemukan bahwa uang tidak disetorkan ke bank untuk pelunasan objek lelang sebagaimana prosedur.
Dalam sidang etik, SW mengakui penggunaan dana itu untuk pembangunan CV pribadi, pelunasan kredit rumah, serta pembiayaan kegiatan kantor.
Sidang MKH sempat mengalami penundaan karena terlapor dilaporkan dalam keadaan sakit sebelum proses pemeriksaan dilanjutkan.
Selain penyalahgunaan dana, berkas juga mencatat tindakan administratif, seperti terbitnya penetapan yang tidak tercatat di buku register PN Kudus namun menggunakan nomor yang sama untuk pihak berbeda.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




