Breaking News
Trending Tags

Menhub Tetapkan Komisi Ojol 8% Berlaku 1 Juli 2026

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026 12:32 WIB
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah menetapkan kebijakan komisi ojol maksimum delapan persen yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2026 tanpa fase uji coba.

Keputusan ini dimaksudkan untuk memperbaiki kondisi ekonomi para pengemudi transportasi daring.

Langkah pengaturan tarif komisi ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto, dan secara resmi diumumkan kepada publik oleh Menhub Dudy Purwagandhi.

Penerapan komisi ojol maksimum delapan persen menjadi bagian dari upaya pemerintah menata ekosistem transportasi daring.

Pernyataan resmi disampaikan pada Minggu, 28 Juni 2026, saat keterangan pers di Jakarta oleh Dudy Purwagandhi.

Menhub menegaskan bahwa kebijakan akan langsung diberlakukan pada 1 Juli 2026 dan tidak melalui uji coba terlebih dulu.

Dudy menjelaskan bahwa Presiden telah menginstruksikan pelaksanaan kebijakan sejak 1 Mei 2026.

Pemerintah meminta seluruh penyedia aplikasi jasa angkutan daring untuk segera menyiapkan aspek administratif dan teknis.

Persiapan tersebut mencakup pembaruan sistem komisi, penyesuaian kontrak, dan proses internal lainnya pada aplikasi.

Menurut Kementerian Perhubungan, koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah menghasilkan kesepakatan terkait waktu pemberlakuan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less