DPR RI Minta Aturan TJSL Kawasan Industri Diperkuat
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 29 Jun 2026 14:33 WIB
- visibility 99
- comment 0 komentar
- print Cetak

DPR Dukung Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Kawasan Industri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pelaksanaan dan efektivitas program pemberdayaan akan dimonitor oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara berkala.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Tri Supondy, menyatakan bahwa pelaporan program tersebut diwajibkan kepada otoritas terkait.
Tri menegaskan, “Pelaksanaan program ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan pengelola kawasan. Serta wajib dilaporkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.”
DPR berharap detail ketentuan tentang alokasi anggaran, waktu pelaksanaan, dan indikator keberhasilan dimasukkan dalam RUU Kawasan Industri.
Komisi VII menilai regulasi yang lebih kuat akan memastikan investasi industri membawa manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat lokal.
Penguatan aturan juga diarahkan agar Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan terintegrasi dalam perizinan dan evaluasi kinerja pengelola kawasan.
Langkah legislatif ini diharapkan mendorong transparansi dan akuntabilitas perusahaan yang beroperasi di kawasan industri.
Diskusi di parlemen akan berlanjut untuk merumuskan ketentuan teknis sehingga kawasan industri dapat memberikan kontribusi sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




