Komnas Perempuan Minta Maaf dan Akui Kasus YTR Kekerasan Berat
- account_circle khasanah
- calendar_month Selasa, 30 Jun 2026 04:28 WIB
- visibility 86
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komnas Perempuan Minta Maaf Setelah Sebut Kasus YTR Bukan Kekerasan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permintaan maaf publik atas penjelasan lembaga itu terkait kasus YTR yang disebut sebagai kekerasan berbasis gender.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti mengucapkan maaf secara resmi pada Senin, 29 Juni 2026.
Ratna menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa YTR merupakan kekerasan berbasis gender yang sangat ekstrem dan telah menimbulkan dampak berat bagi korban.
Permintaan maaf tersebut merujuk pada pernyataan yang disampaikan dalam rangka Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang mengacu pula pada Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT).
Dalam penjelasan itu, Ratna memaparkan konteks hukum menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang ratifikasi konvensi, termasuk definisi pelaku penyiksaan yang dapat melibatkan aparat negara atau aktor non-negara bila terdapat suruhan atau pembiaran oleh negara.
Ratna menegaskan bahwa penjabaran hukum tersebut tidak bermaksud mengurangi bobot penderitaan korban maupun keseriusan tindak pidana yang terjadi.
Komnas Perempuan menyatakan keprihatinan atas dampak fisik dan psikologis pada YTR, termasuk laporan mengenai disabilitas permanen yang diderita korban.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




