Komnas Perempuan Minta Maaf dan Akui Kasus YTR Kekerasan Berat
- account_circle khasanah
- calendar_month Selasa, 30 Jun 2026 04:28 WIB
- visibility 88
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komnas Perempuan Minta Maaf Setelah Sebut Kasus YTR Bukan Kekerasan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Organisasi itu juga menyampaikan dukungan pada langkah-langkah komprehensif oleh rumah sakit dan pendamping korban dalam proses pemulihan.
Ratna mengatakan Komnas Perempuan akan memantau secara aktif perkembangan penyidikan dan proses peradilan untuk memastikan prinsip keadilan bagi korban terpenuhi.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan perkembangan proses penyidikan kepada publik.
Menurut keterangan kepolisian, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tersangka juga dikenakan Pasal 451 KUHP terkait penyanderaan dengan kekerasan yang dapat dikenai ancaman pidana hingga 12 tahun.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.
Pemeriksaan lanjutan dan proses hukum akan terus dipublikasikan oleh aparat penegak hukum seiring berjalannya kasus.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




