Febrie Adriansyah Gugat Polda Metro Jaya soal Penyitaan
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 19 Agt 2026 02:56 WIB
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengajukan praperadilan atas nama klien mereka, Febrie Adriansyah.
Permohonan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menuntut pembatalan sejumlah tindakan penyidikan.
Dalam berkasnya tim menuntut agar hakim menyatakan beberapa tindakan penyidikan tidak sah berdasarkan permohonan praperadilan yang mereka ajukan.
Salah satu yang diminta adalah pencabutan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sid/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang diterbitkan pada 6 July 2026.
Kuasa hukum juga menyoroti proses penggeledahan yang berlangsung di rumah keluarga Febrie di Sentul pada malam 8 July 2026 hingga dini hari 9 July 2026.
Mereka meminta pengadilan menyatakan tidak sah Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan barang pada 9 July 2026.
Selain itu, permohonan meminta pembatalan penetapan tersangka yang tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 July 2026.
Tim kuasa hukum juga memohon agar tindakan pencegahan yang melarang Febrie bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari dinyatakan tidak sah.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




