Breaking News
Trending Tags

Pemerintah lakukan mitigasi ancaman PHK, kata Said Iqbal

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026 09:39 WIB
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Said Iqbal menekankan bahwa ketika upah telah dipotong PPh 21, pembayaran JHT kepada pekerja seharusnya tidak lagi dikenakan pajak tambahan, sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja.

Dia juga menyatakan bahwa ancaman pemutusan hubungan kerja berakar pada kondisi ekonomi global yang melemah, berkurangnya daya beli masyarakat, dan relokasi industri, sehingga diperlukan tindakan preventif yang terfokus.

Pemerintah memilih pendekatan turun langsung ke perusahaan untuk menyelesaikan isu ketenagakerjaan secara teknis dan administratif di lapangan.

Ke depan, upaya pencegahan PHK akan dipadukan antara kebijakan harga energi industri, penyesuaian regulasi outsourcing, dan reformasi perpajakan terhadap Jaminan Hari Tua untuk menjaga stabilitas pekerjaan nasional.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less