Pemerintah Indonesia meluncurkan SRUK pada 9 Juli 2026
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026 09:28 WIB
- visibility 144
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemerintah Luncurkan Registri Karbon Nasional Untuk Pengelolaan Lingkungan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah akan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 sebagai dasar resmi untuk perdagangan karbon nasional yang terintegrasi dengan pasar internasional.
Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) dirancang memfasilitasi perdagangan offset, dimulai dari sektor kehutanan dengan estimasi potensi awal sekitar 31,72 juta ton setara karbon dioksida.
Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) diproyeksikan menciptakan nilai perdagangan awal sekitar Rp5 triliun, sementara beberapa pembeli asing sudah menyatakan minat pada proyek karbon di Indonesia.
Keputusan peluncuran diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebagai Ketua Komite Pengarah.
Rapat tersebut juga menyetujui percepatan penyusunan regulasi untuk mendukung mekanisme perdagangan karbon dalam negeri.
Implementasi awal akan berfokus pada kehutanan dan direncanakan diperluas ke sektor lain setelah aturan pendukung rampung.
Sektor energi, limbah, dan kelautan disebut sebagai fokus berikutnya untuk dimasukkan ke dalam skema perdagangan karbon nasional.
Pemerintah menegaskan SRUK dikembangkan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Otoritas Jasa Keuangan serta diselaraskan dengan standar Climate Data Steering Committee agar registri domestik dapat terkoneksi ke sistem internasional.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




