Pemerintah Indonesia meluncurkan SRUK pada 9 Juli 2026
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026 09:28 WIB
- visibility 146
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pemerintah Luncurkan Registri Karbon Nasional Untuk Pengelolaan Lingkungan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penyesuaian teknis dan kebijakan dilakukan tanpa mengabaikan pengelolaan kepentingan nasional, karena SRUK merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Pemerintah menekankan bahwa registri akan menjamin transparansi dan akuntabilitas data karbon nasional.
Sistem juga dirancang untuk mencegah penghitungan ganda pada transaksi karbon sehingga kredibilitas pasar dapat dipertahankan.
Menteri Koordinator Zulkifli Hasan menekankan perlunya tata kelola yang kuat agar seluruh proyek karbon memiliki kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif.
Sektor kehutanan resmi menjadi sektor pertama untuk perdagangan offset, didukung Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2026.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi menilai langkah ini memberi peluang bagi Indonesia untuk menjadi pemain besar di pasar karbon global.
Dia juga mengingatkan bahwa tantangan utama kini adalah mempercepat implementasi kebijakan dan mekanisme yang sudah disiapkan.
Pemerintah menilai perdagangan karbon dapat menarik investasi hijau, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat lokal.
Menjelang COP31, Indonesia diharapkan menunjukkan bukti implementasi nyata; peluncuran SRUK menjadi salah satu pijakan untuk mempercepat pencapaian target penurunan emisi nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi rendah karbon.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




