Kemenkes Instruksikan RS Perketat Perlindungan Nakes di IGD
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026 23:21 WIB
- visibility 134
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Kementerian Kesehatan menginstruksikan penguatan perlindungan tenaga kesehatan di rumah sakit, terutama pada area Instalasi Gawat Darurat (IGD), untuk merespons ancaman keselamatan yang dihadapi petugas medis.
Instruksi ini menekankan penerapan langkah-langkah nyata oleh manajemen rumah sakit agar standar operasional dan keamanan terpenuhi demi melindungi tenaga kesehatan saat memberikan pelayanan mendesak.
Langkah kementerian dipicu oleh laporan dugaan intimidasi terhadap seorang dokter bernama Icha di Nusa Tenggara Timur, yang menjadi sorotan publik terkait urgensi perlindungan tenaga kesehatan dalam situasi klinis kritis.
Azhar Jaya, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, meminta agar setiap rumah sakit mengevaluasi dan memperkuat SOP di IGD serta menyiapkan mekanisme perlindungan yang jelas bagi staf medis.
Ia menyatakan bahwa tugas pengelola fasilitas kesehatan tidak hanya pada aspek pelayanan medis, tetapi juga memastikan keamanan pegawai yang melayani pasien dalam kondisi darurat.
Menurut Azhar, tenaga kesehatan memiliki hak untuk menghentikan pemberian pelayanan apabila berada dalam kondisi yang mengancam keselamatan pribadi atau staf lainnya.
Hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sehingga langkah menghentikan tindakan medis dalam situasi terancam bukanlah tindakan yang melanggar aturan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




