Breaking News
Trending Tags

Kemenkes Instruksikan RS Perketat Perlindungan Nakes di IGD

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026 23:21 WIB
  • visibility 143
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penegasan ini dimaksudkan agar tenaga medis dapat mengambil keputusan cepat untuk melindungi diri tanpa khawatir akan sanksi administratif bila menghadapi ancaman.

Kemenkes juga mengingatkan bahwa semua bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, terhadap tenaga medis akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain sanksi administratif berdasarkan UU Kesehatan, pelaku kekerasan dapat dikenai pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Azhar menjelaskan bahwa kombinasi penegakan hukum kesehatan dan hukum pidana diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku agresi terhadap petugas layanan kesehatan.

Ia menekankan pula bahwa ketidakpuasan terhadap layanan medis tidak boleh menjadi justifikasi untuk melakukan intimidasi atau tindakan kekerasan kepada petugas.

Pemerintah membuka kanal resmi untuk menyampaikan keluhan atau aspirasi masyarakat mengenai pelayanan kesehatan agar masalah bisa diselesaikan tanpa merugikan tenaga medis.

Salah satu saluran yang disediakan adalah hotline Kemenkes 1500-567 yang buka 24 jam, serta layanan pengaduan melalui WhatsApp Kemenkes untuk mempermudah akses pelaporan.

Masyarakat didorong menggunakan mekanisme tersebut bila ada keluhan, sehingga proses penanganan dapat berjalan sesuai prosedur dan transparan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less