Kemenkes: Pelaku perundungan tenaga kesehatan dapat dipidana
- account_circle khasanah
- calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026 06:17 WIB
- visibility 87
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pelaku Perundungan Nakes Dapat Dipidana Sesuai Aturan Baru
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Aspek kedua yang akan diatur adalah keselamatan kerja bagi petugas kesehatan di berbagai fasilitas layanan kesehatan.
Aspek ketiga mencakup perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai elemen penting sistem kesehatan nasional.
Yuli menegaskan bahwa klausul mengenai perbuatan yang melanggar, termasuk perundungan atau intimidasi terhadap tenaga kesehatan, sejatinya sudah diatur dalam regulasi yang berlaku saat ini.
Rancangan Perpres tersebut diperkirakan akan dilengkapi dengan mekanisme penegakan dan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan implementasi aturan dapat efektif.
Pemerintah berharap aturan baru ini mampu memperkuat perlindungan tenaga kesehatan sekaligus memberi kepastian bagi para profesional medis dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




