Breaking News
Trending Tags

Rieke Diah Pitaloka minta kepastian hukum dan HAM pada KDKMP

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Senin, 6 Jul 2026 18:15 WIB
  • visibility 83
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus berlandaskan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Penegasan tersebut muncul setelah tragedi yang menewaskan lima calon manajer program saat mengikuti pelatihan Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Rieke menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan menegaskan kembali pentingnya tata kelola yang aman untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar tidak mengulang kejadian serupa.

Ia meminta pemerintah segera mengevaluasi mekanisme pelatihan dan pengawasan sehingga keselamatan serta hak peserta menjadi prioritas utama.

Menurut Rieke, inisiatif seperti KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih memiliki urgensi strategis sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk memperkuat ekonomi desa dan wilayah pesisir.

Namun keberhasilan program harus dikawal oleh penghormatan pada prinsip negara hukum dan HAM, tanpa mengabaikan aspek keselamatan peserta.

Langkah Kementerian Pertahanan yang menghentikan sementara pelatihan berisiko mendapat apresiasi dari legislator tersebut sebagai tindakan pencegahan yang perlu.

Rieke menilai evaluasi harus diikuti pembenahan regulasi karena masih terdapat kekosongan norma dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2026 dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2026.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less