Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan, Polda Metro Jaya Cacat
- account_circle khasanah
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2026 22:52 WIB
- visibility 157
- comment 0 komentar
- print Cetak

Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Sebut Penangkapan Ilegal
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Setelah persidangan, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur dan menilai putusan tersebut sebagai kemenangan publik.
Ia mengatakan keputusan itu adalah “Awal dari gelombang baru penegakan hukum di Indonesia, sebuah laboratorium hukum di Indonesia dengan menggunakan sistem hukum yang baru.”
Pengacara pihak tergugat belum memberikan pernyataan resmi pada saat putusan dibacakan, sehingga respons institusi masih menunggu klarifikasi lebih lanjut.
Para pengamat menyatakan putusan ini dapat menjadi preseden penting terkait pengawasan prosedur penegakan hukum dan penggunaan upaya paksa oleh aparat.
Keberhasilan sebagian gugatan ini memunculkan diskusi tentang kewenangan dan batasan penyidik dalam menerapkan tindakan paksa di lapangan.
Meski beberapa tuntutan Roy Suryo dikabulkan, putusan yang menolak pemulihan harkat dan martabat menunjukkan batasan remedial yang bisa dicapai melalui jalur praperadilan.
Pihak terkait di Polda Metro Jaya diperkirakan akan menelaah putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding atau peninjauan administrasi.
Kasus ini pun kembali menempatkan sorotan publik pada mekanisme praperadilan sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




