Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan, Polda Metro Jaya Cacat
- account_circle khasanah
- calendar_month Selasa, 7 Jul 2026 22:52 WIB
- visibility 153
- comment 0 komentar
- print Cetak

Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Sebut Penangkapan Ilegal
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo yang menyoal tindakan penyidik Polda Metro Jaya, menurut putusan yang dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2026.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa gugatan praperadilan Roy Suryo beralasan untuk sebagian, khususnya terkait upaya paksa berupa penggeledahan, penahanan, dan penangkapan yang dinilai cacat formil dan tidak sah.
Majelis menemukan bahwa tindakan penyidik tidak memenuhi syarat subjektif sehingga perlu dinyatakan tidak sah, hal yang menjadi inti gugatan praperadilan Roy Suryo.
Dalam amar putusan hakim juga menolak permintaan pemohon mengenai pemulihan harkat dan martabat, sehingga aspek tersebut tidak dikabulkan.
Para pihak yang dizalimi dalam gugatan mencakup Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, serta Ditreskrimum yang diwakili Kombes Iman Imanuddin selaku tergugat pertama.
Putusan ini menegaskan bahwa aspek formal dan prosedural pemeriksaan serta penggunaan upaya paksa oleh penyidik menjadi titik lemah dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo.
Sidang yang dipimpin I Ketut Darpawan berlangsung tertutup untuk beberapa bagian dan berujung pada pembatalan aspek legalitas tindakan paksa oleh penyidik.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




