KPK: Rumah Sentul Jampidsus Febrie Diduga Bersifat Nomine
- account_circle khasanah
- calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026 03:27 WIB
- visibility 87
- comment 0 komentar
- print Cetak

Rumah Sentul Aset Pribadi Jampidsus Dibeli Dengan Nama Orang Lain
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi bahwa sebuah rumah Sentul yang digeledah sebagai aset Jampidsus Febrie Adriansyah tidak tercantum dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK.
Keterangan itu disampaikan oleh Aminuddin, Pelaksana Tugas Direktur Pencegahan dan Monitoring KPK, setelah pihaknya memeriksa dokumen LHKPN terkait pada Jumat, 10 Juli 2026.
Aminuddin menyatakan ada dugaan pemakaian skema nomine terkait rumah Sentul sehingga kepemilikan riil tidak muncul dalam laporan harta.
KPK menilai pola kepemilikan yang tercatat berbeda dengan kondisi di lapangan, sehingga pemeriksaan LHKPN diperluas untuk menelusuri potensi penggunaan nama pihak ketiga.
Febrie Adriansyah sebelumnya mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, adalah miliknya dan sudah dimiliki sejak lama.
Pernyataan pengakuan atas rumah Sentul itu muncul setelah proses penggeledahan yang melibatkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Meskipun diakui, properti mewah tersebut tidak tercantum dalam LHKPN yang dilaporkan Febrie pada 7 Maret 2026.
Dalam LHKPN per 7 Maret 2026, Febrie hanya mencantumkan lima kepemilikan tanah dan bangunan di beberapa wilayah lain.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




