DPR RI Percepat RUU Perampasan Aset, Pakar Waspadai Politik
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026 05:06 WIB
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

DPR Target RUU Perampasan Aset Selesai Desember, Pakar Ulas Risiko Politikal Terkait Kebijakan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – DPR mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan target pengesahan pada Rapat Paripurna Desember 2026.
Rencana percepatan ini menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas kerja Komisi III dalam beberapa bulan mendatang.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengatakan estimasi waktu efektif pembahasan sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa reses DPR terkait RUU Perampasan Aset.
Komisi III menyusun agenda yang dimulai dengan penyerapan aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Setelah RDPU, tahapan berikutnya adalah harmonisasi naskah dan rapat kerja bersama pemerintah.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat pertama, DPR dan pemerintah akan menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Keputusan tingkat kedua direncanakan melalui pengesahan dalam rapat paripurna sesuai jadwal yang ditetapkan.
Proses perancangan RUU melibatkan berbagai unsur masyarakat untuk menjaring masukan substantif.
Partisipasi yang disebutkan meliputi akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, dan perwakilan mahasiswa.
Komisi III mencatat telah menggelar 35 kali RDPU dan melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah untuk menyerap masukan terkait RUU Perampasan Aset.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




