DPR RI Percepat RUU Perampasan Aset, Pakar Waspadai Politik
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026 05:06 WIB
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak

DPR Target RUU Perampasan Aset Selesai Desember, Pakar Ulas Risiko Politikal Terkait Kebijakan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Keterangan tersebut disampaikan untuk menggambarkan langkah-langkah konsultatif dalam penyusunan regulasi.
Meski mayoritas dukungan tercatat, Komisi III diingatkan untuk menyusun naskah secara cermat dan tidak terburu-buru.
Pakar publik Bambang Harymurti menekankan perlunya batasan tegas terhadap kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset.
Menurut Bambang, aturan harus dirancang untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan wewenang demi kepentingan politik.
Sejumlah ahli mengusulkan mekanisme pengawasan independen dan prosedur banding untuk pemilik aset yang terkena tindakan negara.
Komisi III menyatakan akan mempertimbangkan opsi jaminan hak dan mekanisme remedial dalam proses harmonisasi.
Transparansi keterlibatan publik dan dokumentasi hasil RDPU diharapkan menjaga akuntabilitas pembahasan.
Target pengesahan pada Desember 2026 menjadi tolok ukur percepatan, namun kualitas regulasi tetap dijaga.
Para pihak diminta terus memberikan masukan konkret hingga tahap finalisasi dan pengambilan keputusan di paripurna.
Pembahasan lebih lanjut akan dipantau publik untuk memastikan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




