Breaking News
Trending Tags

ATR/BPN dan Kemendagri Pangkas Balik Nama Tanah Jadi 10 Hari

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026 10:10 WIB
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah menetapkan mekanisme baru untuk mempercepat peralihan hak atas tanah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Kebijakan ini menargetkan pelayanan peralihan hak atas tanah jauh lebih singkat, dengan durasi balik nama sertifikat dipatok maksimal 10 hari.

Penandatanganan SEB berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, di Kantor Kemendagri, menegaskan fokus pembenahan pada verifikasi BPHTB yang selama ini memperlambat peralihan hak atas tanah.

Untuk menghilangkan hambatan tersebut, verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dibatasi hanya tiga hari.

SEB juga menerapkan pendekatan fiktif positif: apabila dalam tiga hari verifikasi atau validasi BPHTB tidak dilakukan, permohonan dinyatakan setuju.

Setelah tahapan BPHTB, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan tuntas paling lama dua hari.

Selanjutnya, pengolahan berkas di Kementerian ATR/BPN diharapkan selesai dalam lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses balik nama diproyeksikan tidak melebihi 10 hari.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less