KP2MI Hentikan Sebagian Kegiatan Usaha PT Duta Fadalima
- account_circle khasanah
- calendar_month Jumat, 21 Agt 2026 15:16 WIB
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

KP2MI Imposes Sanctions on PT Duta Fadalima for Procedural Violations – Key Insights and Implications
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menghentikan sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia yang dijalankan oleh PT Duta Fadalima pada Kamis, 20 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 34 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 18 Agustus 2026.
Penghentian tersebut dipicu temuan pelanggaran dalam proses perekrutan dan penempatan yang melibatkan wilayah Timur Tengah dan dugaan penempatan ke negara yang ditetapkan tertutup.
KP2MI menyatakan pelanggaran berpusat pada praktik penempatan pekerja migran Indonesia tanpa izin resmi, termasuk ketiadaan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) pada aktivitas tertentu yang dijalankan perusahaan.
Brigjen Pol Guritno Wibowo, Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, mengungkapkan tim penanganan menerima pengaduan dan menemukan dua kasus pekerja yang ditempatkan ke Arab Saudi tanpa melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) serta melewati prosedur yang semestinya.
Menurut Guritno, KP2MI melakukan rangkaian verifikasi meliputi pemenuhan dokumen pengaduan, penelusuran, dan analisis dokumen penempatan melalui SISKOP2MI.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




