Breaking News
Trending Tags

Kejaksaan Agung soal TPPU: tak bisa disidik di praperadilan

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026 12:06 WIB
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penetapan status tersangka tersebut menjadi dasar berbagai langkah penyidikan lanjutan yang akan diuji dalam sidang praperadilan ini.

Para pihak pengadilan akan menimbang apakah prosedur penyidikan, termasuk urutan penanganan tindak pidana asal dan TPPU, telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan diperkirakan akan menjadi momentum penting untuk memperjelas aspek hukum formil terkait penanganan perkara yang melibatkan barang bukti bernilai besar tersebut.

Perkembangan selanjutnya menunggu putusan hakim mengenai dasar hukum dan kelayakan prosedur penyidikan yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan ini.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less