Breaking News
Trending Tags

Polda Metro Jaya menunda transaksi rekening Mandiri AMPB

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Senin, 24 Agt 2026 21:43 WIB
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Polisi menegaskan bahwa langkah yang diambil terhadap rekening yang terkait Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) adalah penundaan transaksi rekening, bukan pemblokiran permanen.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menuturkan bahwa tindakan itu bersifat administratif untuk memberi waktu penyelidikan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, penundaan transaksi rekening dimaksudkan agar aliran dana dapat ditelaah secara menyeluruh.

Budi menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerapkan ketentuan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sebagai dasar hukum prosedur ini.

Durasi penundaan ditetapkan selama lima hari kerja untuk fase awal verifikasi transaksi dan analisanya.

Selama periode itu, bank yang bersangkutan diberi kewenangan menjaga agar saldo dalam rekening tetap utuh.

Bank Mandiri disebut sebagai lembaga tempat rekening tersebut tercatat.

Menurut pernyataan resmi, rekening tidak disita sementara dana di dalamnya tidak dikurangkan selama proses penundaan.

Jika dalam pemeriksaan awal tidak ditemukan indikasi tindak pidana, maka akses rekening akan dikembalikan kepada pemiliknya oleh bank.

Sementara itu, penyidik akan memperpanjang pemeriksaan jika ditemukan bukti baru yang mengarah pada tindak pidana.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less