Breaking News
Trending Tags

Kemenhut jatuhkan sanksi ke 6 perusahaan terkait karhutla

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026 04:39 WIB
  • visibility 13
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Januanto menyatakan sanksi administratif bertujuan memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan oleh pemegang PBPH, serta memastikan tanggung jawab pemulihan dilaksanakan secara segera.

Ia menambahkan bahwa apabila teridentifikasi unsur pidana dalam peristiwa tersebut, proses pidana akan berjalan berdasar alat bukti yang ditemukan, sebagai peringatan bagi pihak yang sengaja membuka atau merusak kawasan dengan cara pembakaran.

Kementerian juga menekankan pentingnya penegakan hukum karena dampak karhutla tidak hanya menimpa perusahaan namun memiliki implikasi luas bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less