Nelayan Terancam oleh Proyek Reklamasi Teluk Manado Bagian Utara
- account_circle Hasanah 012
- calendar_month Senin, 8 Jul 2024
- visibility 104
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi Reklamasi Teluk Manado
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ia juga mengkritik proses penyusunan dokumen perencanaan tata ruang yang dianggap tidak melibatkan partisipasi publik dan lebih melayani kepentingan pengusaha daripada masyarakat.
“Prosesnya menunjukkan tata kelola yang buruk dan tidak ada partisipasi publik, khususnya nelayan di Sulawesi Utara,” ujarnya.
Parid mengungkapkan bahwa proyek ini berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat setempat.
“Dalam Peraturan Daerah Zonasi Nomor 18 Tahun 2017, terdapat rencana proyek tambang pasir laut yang akan menghancurkan habitat nelayan. Hanya 42 hektar dialokasikan untuk pemukiman nelayan dari total area yang sangat luas,” ungkapnya.
Ia juga mengkritik pemerintah yang terus mempromosikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, sementara fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya.
“Di forum internasional, kita selalu berkampanye tentang konservasi mangrove, terumbu karang, dan padang lamun, tetapi kenyataannya reklamasi terjadi di mana-mana,” tegas Parid.
Ia menyebutkan bahwa proyek reklamasi telah memicu penurunan jumlah nelayan dari masa ke masa dan menyebabkan pencemaran laut, belum lagi dampak krisis iklim yang semakin memperburuk situasi.
- Penulis: Hasanah 012



