ADHIKARYA PARLEMEN
Hasanah.id – Peringatan Hari Kartini berawal dari adanya Keputusan Presiden RI No. 108 Tahun 1964 pada 2 Mei 1964, berdasarkan Kepres di masa Presiden Soekarno itulah Raden Ajeng (RA) Kartini ditetapkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Peringatan 21 April sebagai Hari Kartini lantaran sesuai dengan hari lahir Kartini.
Kebebasan wanita untuk menempuh pendidikan saat ini tidak lepas dari perjuangan RA Kartini, Semasa hidupnya Kartini berusaha melawan diskriminasi terhadap kaum wanita dan selalu berupaya untuk memajukan pemikiran wanita Indonesia.
Sebagai perempuan Jawa, dia sangat merasakan ketimpangan sosial antara perempuan dan laki-laki kala itu, Dia menjadi tokoh yang aktif memperjuangkan kesetaraan hak perempuan.
“Dalam dunia politik Kartini telah mengajarkan perempuan Indonesia untuk berani tampil di dunia publik. Perempuan harus ikut dalam pengambilan kebijakan publik baik di legislatif maupun eksekutif bahkan di instansi Pemerintah atau swasta,” kata anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Nia Purnakania, Rabu (21/4).