Breaking News
Trending Tags

Nomenklatur Kementerian Baru, Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tak Cair

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month 01 Februari 2025, 10:25 WIB
  • visibility 195
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Kabar kurang menyenangkan beredar di kalangan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk periode 2020-2024 dipastikan tidak akan dibayarkan.

Informasi ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun X @tukin_dosenASN, yang membagikan Surat Edaran Nomor 247/M.A/KU.01.02/2025 tentang Tunjangan Kinerja Dosen, ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pencairan tukin dosen ASN bergantung pada serangkaian tahapan birokrasi. Proses ini dimulai dari pengusulan kelas jabatan ASN oleh menteri yang mengurusi pendidikan tinggi kepada Menpan RB. Setelah mendapat persetujuan, menteri kemudian mengajukan rancangan Perpres terkait tukin ASN, termasuk untuk dosen, serta mengajukan kebutuhan anggaran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setelah semua proses ini selesai dan Perpres terbit, barulah menteri menerbitkan peraturan teknis pelaksanaan tukin.

Namun, dari tahun 2020 hingga 2024, kementerian yang saat itu membawahi pendidikan tinggi tidak mengajukan anggaran tukin dosen ASN. Selain itu, mereka juga tidak menindaklanjuti Surat Menpan RB No. B/1245/M.SM.02.00/2022 tertanggal 15 Desember 2022, yang menyetujui kelas jabatan dosen ASN. Akibatnya, tidak ada pengajuan rancangan Perpres maupun permohonan anggaran kepada Kemenkeu.

“Berdasarkan hal tersebut, pemberian Tukin Dosen ASN untuk periode 2020-2024 tidak dapat dilakukan karena tidak adanya pengajuan anggaran serta tidak ditempuhnya prosedur yang seharusnya, yaitu penerbitan Perpres dan peraturan teknis terkait,” demikian isi surat edaran tersebut.

Perubahan nomenklatur kementerian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi Kemendiktisaintek juga menjadi faktor yang memperlambat pengajuan kebutuhan anggaran dan rancangan Perpres untuk tukin pegawai di lingkungan kementerian baru ini, termasuk dosen ASN.

Saat ini, Kemendiktisaintek telah mengajukan tambahan anggaran kepada Kemenkeu. Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR pada 23 Januari 2025, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengungkapkan bahwa Kemenkeu telah menyetujui tambahan dana sebesar Rp 2,5 triliun untuk pembayaran tukin ASN di Kemendiktisaintek.

Dengan adanya tambahan anggaran ini, rancangan Perpres tentang tukin ASN telah melalui tahap harmonisasi dan siap diajukan Menpan RB kepada Presiden untuk disahkan.

“Sejalan dengan prosedur yang ada, Tukin Dosen ASN akan diberikan mulai 2025 berdasarkan evaluasi kinerja, namun tidak dapat dibayarkan untuk tahun-tahun sebelumnya,” tulis surat edaran tersebut.

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, mengonfirmasi hal ini. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena kementerian sebelumnya tidak mengajukan pencairan tukin sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Iya, benar ada Surat Edaran mengenai tukin dosen ASN. Ini akibat dari ketidaksempurnaan birokrasi di kementerian sebelumnya. Sudah ada penjelasan terkait aspek historisnya,” kata Togar.

Ia juga menegaskan bahwa sebagai kementerian baru, Kemendiktisaintek tidak memiliki kewenangan untuk mengubah kebijakan masa lalu.

“Kementerian yang sekarang tidak bisa mengubah kebijakan yang sudah diambil sebelumnya. Fokus kami adalah memastikan anggaran tukin tersedia untuk tahun anggaran 2025,” jelasnya.

Sebagaimana dijelaskan dalam surat edaran, Kemendiktisaintek telah mengajukan tambahan anggaran Rp 2,5 triliun ke Kemenkeu, yang telah disetujui dalam Rapat Kerja Komisi X DPR. Dana ini akan digunakan untuk pembayaran tukin pegawai ASN di lingkungan Kemendiktisaintek.

“Kami berupaya agar tukin dapat dicairkan pada tahun anggaran 2025. Ketua Badan Anggaran DPR sudah menyetujui Rp 2,5 triliun untuk perguruan tinggi negeri berbasis satker dan BLU yang belum menerima remunerasi,” tutup Togar.

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less