
“Akibatnya, hasil tangkapan dari kapal-kapal tanpa izin ini tidak dapat dikenakan pungutan PNBP. Beberapa di antaranya sebenarnya telah mengajukan izin, namun prosesnya masih mengalami kendala dan memerlukan waktu yang cukup lama,” ujar Yudi.
“Akibatnya, hasil tangkapan dari kapal-kapal tanpa izin ini tidak dapat dikenakan pungutan PNBP. Beberapa di antaranya sebenarnya telah mengajukan izin, namun prosesnya masih mengalami kendala dan memerlukan waktu yang cukup lama,” ujar Yudi.