BISNIS

OJK Keluarkan Aturan Baru untuk Tangani Usaha Keuangan Ilegal

Hasanah.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan regulasi baru untuk memperkuat perlindungan bagi konsumen, masyarakat, dan pelaku usaha di sektor keuangan, guna menciptakan lingkungan keuangan yang aman dan andal.

Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2024, OJK membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Langkah ini diambil demi melindungi kepentingan masyarakat secara lebih menyeluruh.

POJK Nomor 14 Tahun 2024 merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan ini bertujuan meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan usaha keuangan yang berizin, sekaligus memastikan ekosistem keuangan yang aman.

Pembentukan satuan tugas ini juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara OJK dan pihak lain, seperti kementerian dan lembaga terkait, dalam upaya pencegahan dan penanganan usaha ilegal di sektor keuangan.

1 2 3Next page
Back to top button