OJK Keluarkan Aturan Baru untuk Tangani Usaha Keuangan Ilegal

“Kami berterima kasih atas masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan POJK ini, terutama dari anggota Satgas PASTI. Kolaborasi yang baik dan berkesinambungan memungkinkan aturan ini dikeluarkan lebih cepat dari tenggat yang ditetapkan dalam UU P2SK,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, dalam rilis resmi pada Rabu (6/11/2024).
Isi POJK Nomor 14 Tahun 2024 meliputi:
a. Pengaturan umum, termasuk definisi mengenai kegiatan usaha tanpa izin, entitas ilegal, serta struktur dan tugas Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;
b. Fungsi, tugas, dan wewenang Satuan Tugas dalam pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan;
c. Struktur kelembagaan, yang mencakup pembentukan dan anggota Satuan Tugas, serta pelaksanaan tugas sesuai peraturan yang berlaku;
d. Hubungan antar lembaga, termasuk pengaturan rapat, pertukaran informasi antar anggota, dan kolaborasi dengan pihak eksternal;