BISNIS
OJK Keluarkan Aturan Baru untuk Tangani Usaha Keuangan Ilegal

e. Pelaksanaan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan; dan
f. Pelaporan, pemantauan, serta pendanaan.
Aturan ini memperkuat dasar hukum untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara anggota Satuan Tugas, dengan masing-masing anggota menjalankan fungsi sesuai kewenangannya.
Saat POJK ini diterbitkan, anggota Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin mencakup 16 institusi, termasuk dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga.
“Saya yakin, dengan regulasi ini, peran Satgas PASTI akan semakin optimal dalam memberantas praktik keuangan ilegal. Kolaborasi antar anggota Satuan Tugas adalah kunci kesuksesan,” ungkap Friderica.







