BeritaNASIONAL

Operasi Patuh Dimulai, Ini Daftar Pelanggaran yang Kena Tilang

 

HASANAH.ID, NASIONAL – Operasi Patuh telah resmi diselenggarakan di seluruh Indonesia selama 13 hari ke depan mulai hari ini. Korlantas Polri akan berakhir pada tanggal 27 Juli 2025 dan menargetkan pengendara yang melakukan pelanggaran, jadi pastikan kamu membawa surat-surat lengkap ya kawan Hasanah!

Aries Syahbudin, Kabag Ops Korlantas Polri mengatakan operasi kali ini akan memeriksa pelanggaran yang menjurus aksi yang memiliki potensi dalam kecelakaan lalu lintas. Pengendara yang melawan arus akan mendapatkan denda tilang maksimal hingga 500 ribu atau pidana kurungan selama dua bulan lalu untuk yang tidak menggunakan helm akan dikenakan denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.

“Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain,” ujar Aries.

Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara juga dapat dikenakan denda sebanyak Rp 750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan jika memiliki potensi kecelakaan. Lalu pengemudi di bawah umur dapat terancam kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

1 2Next page