Namun, Violla juga menjelaskan bahwa walau negara Indonesia berani menyebut dirinya negara hukum dan kebebasan berpendapat ada dari Pasal 28 A-C hanya menjadi teks mati karena konstitusinya tidak patuh terhadap hukum yang ada.
Page 2 of 2
Namun, Violla juga menjelaskan bahwa walau negara Indonesia berani menyebut dirinya negara hukum dan kebebasan berpendapat ada dari Pasal 28 A-C hanya menjadi teks mati karena konstitusinya tidak patuh terhadap hukum yang ada.
© 2020 Hasanah.id - Design by MFC.