Menurutnya, BW tidak bisa beracara ketika masih menjabat sebagai pejabat pemerintah. Apalagi ia juga menerima gaji puluhan juta rupiah setiap bulannya dari Pemprov DKI Jakarta.
“Memang dalam konteks ini kalau kita lihat di UU Advokat dan kemudian kode etik di advokat sendiri mengatakan bahwa advokat yang sedang menjabat sebagai pegawai atau pejabat dalam pemerintahan tidak boleh beracara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jimmy menilai pihak yang melaporkan BW ke Peradi tidak bisa dituding menghalangi kegiatan BW membela Prabowo-Sandi. Namun, ia melihat pelaporan itu sebagai upaya penegakkan etika profesi advokat sesuai aturan yang berlaku.