Ia juga menyarankan Peradi melihat dampaknya ketika dalam mengambil keputusan terhadap BW. Jangan sampai mengambil keputusan yang nantinya dapat merendahkan kode etik advokat.
“Kalau semua advokat berargumen seperti itu di pengadilan-pengadilan negeri ‘pokoknya kalau hakim tidak mengikuti dalil kami, hakim semua rusak’ nah itu jadi rusak negara ini kalau semua menggunakan pemikiran seperti itu. Karena itu, Peradi harus mengambil sikap mengenai persoalan etika dari pernyataan itu supaya tidak diikuti advokat-advokat lain,” kata Jimmy.
Selain itu, Jimmy juga mempersoalkan status BW yang berperkara di MK namun masih menjadi anggota TGUPP Jakarta. Hal tersebut bertentangan dengan kode etik profesi advokat sebagaimana aturan dalam undang-undang (UU) Advokat dan Kode Etik Advokat. Itu sebabnya bisa merusak citra peradilan Indonesia.
“Yang kedua persoalan dari kode etik profesi tadi terkait kelayakan dari seorang yang masih menjadi bagian dari pemerintah tapi kemudian dia beracara, padahal itu kan seharusnya tidak bisa,” ujarnya.