HASANAH.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap bahwa empat orang menjadi korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dari keempat korban tersebut, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.
Berdasarkan hasil penyelidikan etik yang dilakukan Polri, ditemukan bukti bahwa tersangka terlibat dalam tindakan pelecehan seksual terhadap tiga anak yang berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berinisial SHDR yang berusia 20 tahun.
“Dari hasil penyelidikan melalui kode etik, terungkap bahwa FLS melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur. Salah satu korbannya adalah orang dewasa,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya pada Jumat (14/3/2025).
Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa 16 orang saksi terkait kasus pelecehan seksual tersebut. Para saksi yang telah diperiksa meliputi korban, empat manajer hotel, dua personel Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), serta beberapa ahli dari berbagai bidang.