Hasanah.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan tanggapan terkait kabar mengenai grup Whatsapp (WA) bernama ‘Orang-Orang Senang’ yang diduga digunakan oleh tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dari tahun 2018 hingga 2023.
“Saya belum mendapatkan informasi resmi. Ini hanya informasi yang beredar di masyarakat,” ungkap Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Menurut informasi yang beredar, grup tersebut tidak melibatkan tersangka dari pihak swasta, melainkan hanya diisi oleh individu-individu dari Sub Holding Pertamina.
Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini, di mana enam di antaranya teridentifikasi sebagai anggota grup WA ‘Orang-Orang Senang’, yang semuanya berasal dari anak perusahaan Pertamina.
Mereka terdiri dari: Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional), dan Yoki Firnandi (Direktur PT Pertamina Internasional Shipping). Selain itu, ada juga Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), serta Edward Corne (VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga).