HASANAH.ID, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa influencer otomotif Fitra Eri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu (5/3/2025). Selain Fitra Eri, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa tujuh saksi lainnya, termasuk sejumlah pejabat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pejabat yang diperiksa antara lain:
- MP, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas Kementerian ESDM
- ARH, Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak Ditjen Migas Kementerian ESDM
- CMS, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM
- DM, Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas
Selain itu, penyidik juga memeriksa beberapa pejabat dari PT Pertamina dan anak perusahaannya, yaitu:
- AA, Manager QMS PT Pertamina (Persero)
- ESJ, Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan
- ES, VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan
Menurut Harli, pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan KKKS. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk enam petinggi anak usaha Pertamina, yakni:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Selain itu, tiga broker juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.