HASANAH.ID, NASIONAL – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan mekanisme pengelolaan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, pagu bahan baku dalam program ini ditentukan berdasarkan dua faktor utama, yaitu kebutuhan kalori setiap kelompok penerima manfaat dan indeks kemahalan daerah.
“Penetapan pagu bahan baku itu berbasis dua faktor, yang pertama adalah jumlah kalori dari setiap tahap perkembangan penerima manfaat. Yang kedua adalah indeks kemahalan daerah,” ujar Dadan dalam keterangannya pada Selasa (11/3).
Ia mencontohkan bahwa di Jawa Barat, pagu MBG ditetapkan sebesar Rp10 ribu per orang. Namun, untuk anak usia dini dengan kebutuhan kalori 350 kilokalori (kkal), anggaran yang dialokasikan sebesar Rp8.000.
Dalam implementasinya, kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama mitra bertanggung jawab menyusun proposal anggaran untuk periode 10 hari ke depan. Proposal ini mencakup jumlah penerima manfaat yang dikategorikan berdasarkan kelompok, seperti ibu hamil, ibu menyusui, anak balita, anak PAUD, serta siswa SD, SMP, dan SMA.