Hasanah.id – Bupati Dony Ahmad Munir turut serta dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tata Ruang di Provinsi Jawa Barat, yang dipimpin oleh Gubernur Dedi Mulyadi bersama Kementerian ATR/BPN, yang berlangsung di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025).
Pertemuan ini dihadiri oleh 27 bupati dan walikota se-Jawa Barat, sebagai bentuk komitmen untuk menyinkronkan rencana tata ruang di tiap daerah, demi tercapainya tata ruang yang sehat dan berkelanjutan. Salah satu isu yang dibahas adalah pengelolaan tanah yang berada di daerah aliran sungai.
Menurut Bupati Dony, evaluasi tata ruang ini sangat penting bagi Kabupaten Sumedang, yang tengah melakukan revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2018-2038.
“Kami akan mengacu pada tata ruang Jawa Barat. Harapan kami, ini dapat menciptakan pola ruang yang baik serta mengutamakan kelestarian lingkungan, khususnya dalam menjaga ekosistem,” ungkap Dony.
Bupati Dony juga berharap, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sumedang bisa selesai pada tahun 2025.
“Insyaallah tahun ini selesai. Semoga RTRW segera selesai sehingga ada kepastian hukum dan kekayaan alam kita tetap terjaga dengan baik,” tambahnya.
Di sisi lain, Gubernur Dedi Mulyadi mengungkapkan hasil konkret dari pembahasan dengan Kementerian ATR/BPN, yaitu pengukuran tanah di sempadan sungai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Solusi ini diberikan oleh Pak Menteri ATR/BPN untuk masyarakat Jawa Barat. Pemprov akan membiayai pengukuran seluruh DAS, agar Jawa Barat terbebas dari banjir,” ujar Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi, dengan pengukuran sempadan ini, fungsi sungai dapat dikembalikan.
“Badan sungai akan diperlebar, dan kapasitas tampung airnya akan kembali normal,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang akan dikelola oleh balai besar sungai wilayah.
“Dengan cara ini, tidak ada lagi individu atau perusahaan yang bisa mengklaim atau mengurus sertifikat tanah di sepanjang sungai,” tambah Dedi.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, tanah di sempadan sungai yang belum memiliki sertifikat akan ditetapkan sebagai tanah milik negara, dengan pengelolaannya oleh balai besar sungai wilayah (BBWS) setempat.
“Tanah yang berada di garis sempadan sungai akan menjadi tanah negara dan akan dikelola oleh balai besar sungai. Sertifikatnya akan diterbitkan untuk balai besar sungai, supaya ke depan masyarakat tidak bisa sembarangan mengklaim atau membangun di sepanjang sungai,” jelas Nusron Wahid.