Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta yang tidak terlibat dalam grup itu meliputi Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadan Joede (Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak).
Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Dari sembilan tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat dari anak perusahaan Pertamina, sedangkan tiga lainnya berasal dari sektor swasta.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung memperoleh fakta-fakta baru terkait peran masing-masing tersangka. Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), menjelaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan impor minyak mentah RON 90 (Pertalite) yang kemudian dicampur menjadi RON 92 (Pertalite) selama periode 2018-2023 dengan ribuan transaksi tercatat.